Terasjateng.com | Nasional — Mantan Ketua Umum MUI, Prof Din Syamsudin baru-baru ini dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung atas dugaan radikalisme. Laporan GAR saat ini ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din Syamsuddin dianggap melakukan tindakan radikalisme yang dianggap tidak mencerminkan abdi negara.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan menyampaikan bahwa tuduhan itu salah alamat dan tidak mendasar.
“Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Mu’ti kepada Republika, hari ini (12/2).
Tak hanya itu, Muti menambahkan, Din juga terpilih menjadi moderator Asian Conference of Religion for Peace (ACRP) dan co-president of World Religion for Peace (WCRP).
“Tentu masih banyak lagi peran penting Pak Din dalam forum dialog antariman. Jadi sangatlah keliru menilai Pak Din sebagai seorang yang radikal,” jelas dia.
Sementara itu, ketua PBNU KH. Marsudi Syuhud turut berkomentar atas laporan terhadap Din Syamsudin. Menurutnya sampai detik ini dirinya belum bisa menemukan contoh konkret yang menggambarkan Din Syamsudin adalah seorang yang radikal.
“Tuduhan radikalisme terhadap tokoh Din Syamsuddin oleh pihak tertentu sampai detik ini saya belum bisa menemukan contoh konkret yang menggambarkan beliau adalah seorang yang radikal dalam bahasa lain ‘Tathoruf ‘ sebagaimana
gambaran pikiran kita ketika di arahkan kepada sebuah kelompok yang ‘distempel’ radikal pada umumnya,” kata Marsudi, Jumat (12/2).
Lebih lanjut Marsudi mengatakan bahwa selama ini dia mengenal Din Syamsudin sebagai tokoh yang berjuang memasarkan islam yang rahmatan lil alamin. Sehingga ia meminta kepada pelapor untuk dapat membuktikan
Tuduhanya tersebut.
“Mohon sekali lagi agar kiranya pihak yang menyampaikan bahwa beliau radikal kiranya bisa membuktikan hal tersebut. Jangan sampai hal ini di anggap memfitnah, dan bahkan bisa kena jerat hukum sendiri,” pungkas Marsudi.
(TJ/B4)
Apa pendapatmu tentang ini :)