TERASJATENG.COM | Rembang – Komisi II DPRD Rembang menyoroti keberadaan pedagang yang membuka lapak di luar pagar area Pasar Rembang. Hal ini dinilai, pedagang yang tidak memiliki Kartu Anggota Dagang (Kartadag) dapat merugikan pedagang resmi.
Namun, pihak pengelola pasar mengklaim pedagang yang membuka lapak di luar pagar Pasar Rembang sudah sesuai perintah Bupati.
“Yang namanya pedagang pasar itu hanya boleh menempati bangunan yang disediakan oleh pengelola pasar,” kata Komisi II DPRD Rembang Gunasih, dikutip dari Radar Kudus.
Gunasih mengungkapkan, pihaknya menerima keluhan dari pedagang para pedagang yang tidak memiliki kartu anggota dagang.
Gunasih menyebut, pedagang yang membuka lapak di luar pasar merupakan pedagang ilegal. Sebab, sudah ada perda yang mengatur pedagang tidak boleh menambah bangunan yang sudah disediakan.
“Nambah emperan itu tidak boleh. Apalagi pedagang di luar pagar. Perdanya sudah ada. Tinggal ketegasan saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pengelola Pasar, Priyanto mengatakan, ada pedagang yang menempati lokasi semi permanen. Tempat itu sekitar 1,5 meter dari pagar.
Priyanto menyebut, toleransi itu merupakan perintah dari Bupati Rembang setelah adanya penertiban yang sebelumnya menimbulkan kemacetan.
“Akhirnya Pak Bupati membuat toleransi 1,5 meter dari pagar untuk kami tertibkan,” katanya.
Pedagang yang di area tersebut kini juga telah ditarik retribusi sesuai ukuran lapak. “Untuk pelataran itu per meter Rp 200 untuk pasar kelas I,” imbuhnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)