TERASJATENG.COM | Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang belum mengungkapkan aliran dana hasil dari korupsi embung Desa Gegersimo, Pamotan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 107 juta . Hal tersebut bakal terungkap di persidangan.
”Nanti di fakta persidangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Wisnu M Wibowo, dari radarkudus.com.
Jika melihat perkembangan saat ini, Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek embung Desa Gegersimo tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang bulan Agustus mendatang.
Wisnu menyampaikan, saat ini penuntut umum memiliki kewenangan penahanan sampai dengan 26 juli mendatang.
”Kami siapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Kedepan jika semua berkas sudah dilengkapi, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Melihat situasi yang masih pandemi, kemungkinan sidang akan dilaksanakan secara daring.
Penuntut umum akan bersidang dari Kejaksaan Negeri Rembang, para terdakwa di rumah tahanan (rutan) Rembang, sementara hakim di PN Tipikor Semarang.
Para terdakwa itu akan dikenakan hukuman pidana paling sedikit empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
”Sambil kami menyiapkan surat dakwaan dan berkas perkara. Kami penuntut umum punya kewenangan menahan 20 hari kemudian perpanjangan 60 hari. Kami melakukan penahanan masih tetap dalam koridor perundang-undangan,” terangnya.
Wisnu menambahkan, dalam proses tahap II ini pihaknya melakukan pemeriksaa dengan protokol kesehatan ketat. Terdakwa tetap di rutan, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum berada di kantor Kejaksaan Negeri Rembang.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan di awal tahun 2020 yang lalu. Ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 107 juta ini ditemukan setelah Jaksa menerima informasi adanya embung yang ambrol kemudian dilakukan audit dari inspektorat.
Apa pendapatmu tentang ini :)