TERASJATENG.COM | Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai mengerjakan proyek penataan Lasem kota pusaka di tahun ini. Dalam pelaksanaanya, proyek tersebut akan tetap memperhatikan dan melindungi aset cagar budaya yang ada di Kecamatan Lasem sendiri. Hal ini lantaran beberapa waktu terakhir cagar budaya yang dibongkar oleh ahli warisnya kemudian dijual karena harganya yang cukup tinggi.
Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Rembang, Puji Santoso mengatakan, dirinya sempat mendengar kabar ada sebuah rumah kuno yang dijual. Dari informasi yang diterimanya, rumah tersebut terjual dengan nilai mencapai Rp 2-3 miliar. Ia berharap agar pemerintah bisa mengidentifikasi secar pasti, termasuk dalam pengelolaan aset agar semua menjadi jelas.
“Kalau Lasem menjadi kota pusaka, cagar budaya harus diidentifikasi. Soalnya banyak rumah tua pemiliknya belum jelas. Artinya tidak dimiliki ahli warisnya yang berada di Indonesia,” ujar Puji.
Ia menyebut, ada rumah tanah yang dimiliki oleh ahli waris di Cina, akhirnya jual beli dilakukan di Jakarta.
“Jadi harus diidentifikasi. Karena masih banyak cagar budaya, rumah yang ditelantarkan. Tidak berpenghuni, tidak digunakan puluhan tahun. Ada 30-40 tahun ada. Itu pemerintah harus turun tangan,” jelasnya.
Ia berharap memastikan kepemilikan cagar budaya harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi. Jika perlu, pemerintah dapat memfasilitasi ahli waris untuk mengurus hak milik jika status bangunan belum legal.
“Kami beberapa waktu lalu sempat mendapat info ada 12 rumah kuno dibongkar. Kayu dijual ada yang laku Rp 2-3 miliar. Kita prihatin. Makanya kami menginginkan identifikasi. Kalau masih HM ya dipertahankan ahli warisnya siapa? Harus dikelola jelas! Kalau masih eigendom dipermudah untuk proses HM. Dengan catatan rumah tidak boleh dibongkar atau dijual,” ungkapnya.
Jika ingin dipertahankan seperti aslinya, maka pemerintah harus melakukan penataan termasuk perbaikan agar batu batanya tidak rusak.
Apa pendapatmu tentang ini :)