TERASJATENG.COM | Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat di awal Ramadhan. Ketua II MUI Kota Semarang, Arifin, mengatakan, hal itu sangat diperbolehkan agar zakat segera tersalurkan dan tak terlalu berdesakan.
“Membayar zakat awal puasa boleh-boleh saja agar zakat segera tersalurkan dalam rangka mengatasi kemiskinan serta tidak terlalu berdesakan di akhir Ramadan atau awal sawal. Lumayan bisa buat puasa bagi orang miskin,” terang Arifin, saat dialog interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Star Hotel, Senin (12/4/2021).
Imbauan tersebut sudah dicantumkan oleh MUI Kota Semarang dalam Maklumat tentang ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat pandemi. Selain itu, pengumpulan zakat juga bisa melalui transfer.
“Itu sudah ada dalam fatwa, diusahakan meminimalkan kontak fisik dalam pendistribusiannya. Pengumpulan bisa online transfer dalam rangka menghindari kerumunan,” jelasnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)