TERASJATENG.COM | Brebes – Seorang Kakek di Desa Plompong Kecamatan Sirampog mengkaui telah mencabuli AKR 2 kali dengan iming-iming uang Rp 5000,- dan Rp 10.000,-.
Perilaku asusila tersebut dilakukan oleh W (71). W mengakuinya sesaat setelah diamankan Bhabinkamtibmas dan diinterogasi di Kantor Desa setempat (24/6).
“Pelaku langsung kita amankan ke kantor desa agar tidak di massa warga,” ujar Sertu Saepul Kohar.
Sertu Saepul Kohar juga menerangkan kejadian tersebut diketahui berawal dari kecurigaan D (52) yang melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sambil membawa gulungan pakaiannya. D sendiri merupakan tetangga pelaku dan korban. Kemudian “Kejadian mencurigakan di rumah anak pelaku itu dilihat saksi mata sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah itu dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
W mengakui perbuatanya sebanyak 2 kali di tempat yang sama yaitu di rumah anaknya saat sedang kosong, namun di hari dan waktu yang berbeda. Aksi cabul yang pertama pelaku menyatakan tidak ingat waktunya, namun dirinya mengaku memberikan uang jajan sebesar Rp. 5 ribu. Sedangkan untuk aksi yang kedua ini, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp. 10 ribu.
Sementara Ibu kandung korban (AKR) menununtut agar dilakukan proses hukum. Saat ini korban (AKR) telah divisum di RSUD Bumiayu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dimungkinkan terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun (red).
Berita terkait : Kasus Percerain Di Rembang Mencapai Angka 598, Sebagian Disebabkan Permasalahan Ekonomi
Apa pendapatmu tentang ini :)