TERASJATENG.COM | Rembang – Sumani, terdakwa kasus pembunuhan keluarga dalang di Desa Turus Gede Rembang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sumani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana. Ia juga dijerat UU perlindungan anak.
JPU Alfi Nur Fatah mengatakan, keterangan saksi sudah didengarkan pada sidang sebelumnya. Termasuk ahli sidik jari, forensik, dan DNE. Serta alat bukti visum.
“Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Sidang tersebut juga dihadiri keluarga korban yakni anak-anak dari Anom Subekti. “Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Februari 2021 lalu diberitakan pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rembang. Ditemukan tersangka tunggal yakni Sumani. Selain Anom Subekti, korban dugaan pembunuhan ini adalah istrinya Tri Purwati, anaknya Alfitri (13), dan cucunya Galuh (10).
Apa pendapatmu tentang ini :)