TERASJATENG.COM | Grobogan – Sebanyak tiga peserta yang dinyatakan lolos seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Karangwedar, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah harus menerima kekecawaan.
Pasalnya, keputusan lolos seleksi itu secara tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Desa Karangwader, Ahmad Syafii.
Dilansir dari mediapurwodadi.com, Syafii mengatakan, keputusan itu dibuat karena ada empat peserta lainnya yang melakukan tuntutan melalui jalur hukum.
“Ada empat peserta penjaringan perangkat desa yang melakukan tuntutan melalui kuasa hukumnya,” ungkap Kades Karangwader, Ahmad Syafii, Rabu (30/6).
Keempat peserta penjaringan perangkat desa itu melakukan gugatan dan upaya banding administratif tertanggal 28 Juni 2021.
“Maka saya menunda pelantikan sampai ada putusan hukum yang tetap. Jika yang sebelumnya lolos menang dalam proses hukum, maka akan saya lantik,” jelas Ahmad Syafii.
Syafii juga mempersilahkan tiga orang yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi untuk menempuh jalur hukum.
“Begitu juga jika yang sebelumnya tidak lolos memenangkan dalam proses hukumnya dan dilakukan tes ulang,” kata Ahmad Syafii.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangwedar, Damain yang juga hadir dalam acara tersebut menolak untuk menandatangani berita acara itu.
Damian mengaku tidak mengetahui kesalahan apa yang terjadi di seleksi penjaringan.
Sementara itu, Siti Solikah, peserta yang dinyatakan lolos mengaku kecewa dengan pembatalan keputusan itu.
Menurutnya, dirinya merasa perjuangannya selama ini sia-sia.
“Isi undangannya musyawarah koordinasi tentang penjaringan perangkat desa, tapi setelah kami datang tidak ada musyawarah. Langsung pembatalan hasil penjaringan perangkat desa. Terus terang saya kecewa,” ungkapnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)