Terasjateng.com,Kendal- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal berhasil membekuk terduga tersangka pembunuhan terhadap Imam Ali Murtadho, warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah .
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, dari hasil penyidikan dan pencarian terhadap terduga palaku pembunuhan itu, Kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan MMU (inisial) 20 tahun yang diduga sebagai tersangka dalam pembunuhan itu.
Sebelumnya, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditemukan sosok mayat laki- laki tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, Sabtu (04/12/2021) lalu.
Kemudian pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk terduga pelaku yang tak lain ialah teman korban sendiri yakni MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari Patebon Kendal.
“Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan itu karena masalah asmara,” kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (06/12/2021).
Menurut pengakuan tersangka, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian tersangka bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.
“Sesampai di TKP Balok tersangka serta korban berhenti setelah itu tersangka memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air, sehingga korban lemas dan kehabisan nafas. Hingga tersangka meninggalkan korban begitu saja,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, Polres Kendal berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.
“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, MMU (20) mengaku, sebelum terjadi pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat janjian untuk ketemu, kemudian setelah pertemuan itu pelaku mengaku hendak pulang kerumah, namun di tengah perjalannya pulang pelaku dihadang oleh korban. Dari situlah terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Sebelum kejadian itu saya sempat di telpon untuk diajak ketemuan atau ngopi bareng. Tapi setelah pertemuan itu saya hendak pulang saya dihadang dan disitu terjadi perkelahian hingga saya khilaf,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)