TERASJATENG.COM | Rembang – Kasus perceraian di kabupaten Rembang pada 2021 triwulan ke-2 mencapai angka 598 angka masuk rumah dengan 468 perkara yang selesai diputus.
Dari jumlah kasus perceraian itu, sebagian besar didominasi karena permasalahan ekonomi yang membelit keluarga.
Dilansir dari mitrapost.com, Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pada Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Moh. Munawir, ia mengatakan dari angka tersebut 410 diantaranya adalah cerai gugat atau pihak istri yang minta cerai. Sedangkan 188 sisanya adalah cerai talak.
Namun meski begitu, tidak semua kasus perceraian yang terdaftar di pengadilan agama Rembang berakhir dengan perpisahan. Ada juga pasutri yang berhasil rujuk dengan tahapan mediasi.
“Per Juni 2021 ini, dari 598 perkara cerai yang masuk, sudah 468 perkara yang selesai diputus,” ungkap Munawir.
Munawir menyebutkan, faktor penyebab perceraian pasutri sangat beragam titik mulai dari ekonomi, perselisihan, nikah paksa, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga. Namun kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi sangat mendominasi dari total kasus perceraian yang ada.
“Faktornya beragam titik ada yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, nikah paksa cacat badan, KDRT selingkuh titik tapi yang banyak disebabkan faktor ekonomi,” terangnya.
Dari catatan Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, selama setahun kemarin atau tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Rembang ini sebanyak 1060 kasus. Dengan rincian 326 kasus cerai talak dan 734 kasus cerai gugat.
Selain kasus perceraian ia menambahkan, jumlah permohonan dispensasi menikah tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 170 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 160 permohonan dispensasi terhitung mulai bulan Januari sampai Juni.
Apa pendapatmu tentang ini :)