Partai Politik (Parpol) memiliki peranan penting dalam proses negara demokrasi, bahkan yang mejadi salah satu syarat berdirinya negara demokrasi adalah harus adannya partai politik, tidak mungkin adanya negara demokrasi tanpa adanya partai politik. Namun, sejak 1999 diantara fungsi dan perananya, parpol di Indonesia harus terus memaksimalkan perananya dalam pendidikan politik. Hal tersebut disebabkan masih ada karakteristik parpol yang kemudian teridentifikasi masalah yang muncul dari sistem kelembagaan parpol yang ada, contohnya partai yang dibentuk masih melalui mekanisme top down degan kecenderugan pemusatan kekuasaan ditangan elite.
Penuh dengan intrik, manuver, menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan dan manipulasi. Itulah politik yang sering menjadi perbincangan. Tidak jarang orang menganggap politik itu kotor, terlebih berbagai sumber informasi menyerukan bahwa setiap partai itu berkuasa, semakin banyak pula kadernya yang korupsi dan lupa atas visi dan misi partainya itu sendiri.
Akibat stigma itu, banyak orang yang alergi dan apatis terhadap politik, membenci dunia politik, termasuk juga membenci orang-orang yang menjadi aktivis, kader, atau simpatisan partai politik, adanya anggapan itu karena banyaknnya masyarakat yang melihat politik hanya sepotong-potong saja, sekedar melihat kulitnya saja tanpa melihat lebih dalam lagi tentang hakikat politik, terlebih pada saat momen kampanye banyak yang mengira momen kampanye adalah momen tebar pesona dengan menghabiskan uang negara.
Kemudian, dana partai politik yang seringkali dipertanyakan sumber, kegunaan dan kebermanfaatanya, selama 20 tahun orde reformsi partai politik menjelma menjadi tempat bersemainya benih-benih korupsi, baik yang duduk dilembaga lembaga legislatif, eksekutif maupun pejabat lainya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 891 koruptor yang dijerat lembaga tersebut, sebanyak 545 atau 61,17% adalah aktor politik.
Berdasarkn kenyataan tersebut, tidak berlebihan apabila banyak masyarakat yang bicara bahwa partai politik adalah sumber korupsi, terlepas hingga saat ini belum bisa dibuktikan aliran dana koupsi juga dinikmati oleh parpol. Hal ini yang kemudian sangat diperlukan pendidikan politik serta pemahaman tentang sumber aliran dana partai dan dana kampanye, sehingga masyarakat tau dan teredukasi untuk meningkatkan rasa kepedulianya dalam mengawasi kebijakan serta sumber dana partai dan kampanye agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Apa pendapatmu tentang ini :)