TERASJATENG.COM — Kasus dugaan perjokian pada tes SBMPTN 2018 (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) yang melibatkan seorang mahasiswa semester empat Fakultas Peternakan Unhas, Makassar hingga saat ini belum menuai titik terang.
Pasalnya, Panitia SBMPTN 2018 belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai joki itu. Termasuk kepada peserta ujian lainnya yang ditengarai menjadi pemesan atau pengguna jasa joki SBMPTN 2018 yang berlokasi di SMPN 24 Makassar.
Ketua Umum Panitia Pusat SBMPTN Ravik Karsidi sendiri enggan berkomentar panjang terkait kelanjutan kasus dugaan praktik perjokian yang menyeret almamater Unhas Makassar itu. ’’Keduanya –terduga joki dan pengguna jasa joki– kini tetap berstatus sebagai peserta SBMPTN,’’ katanya saat dikonfirmasi, Kamis 10/5).
Ravik mengimbuhkan, “tindaklanjutnya sekarang adalah mendalami kasus tersebut”. Jika pada saatnya nanti yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan SBMPTN, termasuk menjadi joki, maka akan diberikan sanksi. Apakah nanti sanksinya berat atau ringan, masih menunggu kajian dari tim panitia pusat SBMPTN 2018.
Sementara itu, oknum mahasiswa Unhas yang diduga menjadi joki itu juga masih aman dari ancaman sanksi dan pemecatan. “Sampai tadi malam (9/5) kami belum memperoleh informasi terbaru selain informasi yang sudah beredar melalui media massa,” kata Kepala Humas Unhas Ishaq Rahman kemarin.
Ishaq juga menegaskan belum memperloleh informasi resmi dan lengkap dari panitia SBMPTN. Padahal, Unhas juga termasuk dalam kepanitian SBMPTN 2018. “Tentu saja akan ada respon dari Unhas kepada oknum mahasiswa setelah menerima laporan yang lengkap,” katanya.
Adapun kronologi terungkapnya kasus perjokian itu di sebabkan oleh terduga yang nekat mendaftar hingga sepuluh kali sampai mendapat posisi bangku yang cocok. Yaitu bangku yang berdekatan antara pengguna jasa joki dengan si joki. Menurut pengakuan Muharram sebagai ketua Panlok 82 Makassar, si pengguna jasa joki duduk di depan si joki.
Lebih lanjut Muharram menjelaskan, meskipun diduga joki namun keduanya tetap mengikuti ujian sampai selesai. Hanya saja, Panlok 82 Makassar memberikan catatan untuk kedua peserta ujian tersebut. Catatan itu kemudian diserahkan kepada panitia pusat SBMPTN untuk proses berikutnya, pungkasnya. (tw)
Apa pendapatmu tentang ini :)