TERASJATENG.COM | Pemalang – Bermula dari pengusiran warga atas nama Waryoni dari rumah yang dihuni bersama keluarganya di bekas kantor milik PT Kencana oleh kelompok petani yang terletak di Desa Sodong Basari, hal ini membuat masyarakat Desa Sodong Basari bereaksi dengan memasang banner bertuliskan “MASYARAKAT DESA PERSIAPAN SODONG BESARI MENOLAK SERTIFIKASI TANAH EX HGU”, Minggu (28/03/2020).
PT Kencana sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan. PT Kencana sudah menduduki tanah seluas kurang lebih 87 hektar selama puluhan tahun dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan kontrak berakhir pada tahun 2017 lalu.
Polemik bermula saat sekelompok orang mengaku sebagai kelompok tani yang memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut dan ingin menjadikanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Ali Sodikin, Masyarakat Desa Sodong Basari tidak sepakat dengan adanya sertifikasi lahan ex HGU untuk kelompok maupun perorangan, sebaiknya tanah ex HGU diberikan Ke Desa untuk dikelola sehingga tanah tersebut menjadi aset Desa Sodong Besari.
“Dengan menjadi aset desa, maka akan lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak bukan hanya sekelompok orang saja” tutur Ali
Selama ini tanah ex HGU di garap oleh kelompok tani yang sampai detik ini ingin menguasai tanah tersebut menjadi hak milik. “Makanya tindakan-tindakan pengusiran ini sudah diluar batas manusiawi”. Katanya.
Apabila tanah tersebut di kelola oleh Desa maka dalam pengelolaannya akan melibatkan seluruh masyarakat. “Entah itu diatur teknisnya mau secara bergantian ketika sudah sejahtera, maupun bagaimana nanti melalui musdes” imbuhnya.
“Intinya kita menyuarakan aspirasi masyarakat bahwa tanah ex HGU tersebut harus dikelola oleh Desa” pungkas Ali.
(TJ/A11)
Apa pendapatmu tentang ini :)