TERASJATENG.COM | Blora – Mantan pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit.
RP diduga kuat terlibat dalam korupsi penyaluran kredit dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di BPD Jateng. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving kredit atau R/C, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, tahun anggaran 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka RP,” kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6).
Menurut Ahmad, BPD Jateng cabang Blora diduga menyalurkan kredit revolvinng dan KPR dengan nilai Rp 96,3 miliar.
Namun pencairan kredit tidau sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Proses pencairan kredit sampai penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada BPD Jateng dan diproses penyidikan terdapat rekayasa dalam kredit tersebut yang diduga dilakukan RP bersama pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terjadi kerugian negara,” jelas dia.
Setidaknya sebanyak 90 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, mulai dari BPD Jateng Blora hingga debitur.
Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan oleh penyidik.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek dan KPR. Dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milik sebanyak 70 terdiri dari 61 debitur KPR, 4 sertifikat agunan RC, dan 5 sertifikat hak milik agunan proyek,” jelas dia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rp dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 30/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Apa pendapatmu tentang ini :)