TERASJATENG.COM | Klaten – Dalam jangka waktu kurang dari 24 jam. Polres Kalaten berhasil mengamankan lima orang pelaku pembuat balon udara membawa petasan yang meledak di Dusun Krapyak Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Klaten, Senin (17/5/21).
“Kelima tersangka ini adalah warga kecamatan Srumbung, Magelang,” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edi Suranta Sitepu, saat konferensi pers di halaman Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).
Edi Suranta menjelaskan, kelima tersangka itu sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kabupaten Magelang.
“Dari hasil penyidikan di TKP, mengarahkan kami pada lima orang tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat di Magelang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, awal mula kejadian pada hari Sabtu 15 Mei 2021, saat penerbangan balon yang pertama itu berhasil terbang sekitar 150 meter. Kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah. Namun pada penerbangan balon yang kedua kalinya itu Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak, sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten.
“Saat jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah,” terangnya.
Menurut Kapolres Boyolali, balon kedua yang diterbangkan itu tidak meledak dimungkinkan karena ada sumbu rangkaian yang terputus.
“Waktu itu para tersangka menunggu selama 1 jam sampai balon itu tidak terlihat, akhirnya mereka bubar.” tandasnya.
Edi menuturkan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon itu. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.
“Kemudian NT (33)alamat sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Tersangk MW (5) berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. Terakhir tersangka N (23) berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” tuturnya.
Dikatakan, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat penyidik dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP.
Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.
“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” pungkasnya.
(TJ/Zam)
Apa pendapatmu tentang ini :)