TERASJATENG.COM | Jakarta – Larangan Mudik lebaran Idul Fitri 1442 H telah berakhir pada Senin (17/5/2021) Namun, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan.
“Lusa (Selasa, 18/5) itu tidak ada lagi peniadaan mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/5/2021). Pengetatan perjalanan berlaku hingga 24 Mei 2021.
Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H. Didalamnya diatur bahwa perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Bahkan di segala jalur perjalanan yakni perjalanan darat, laut, dan udara.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)