Terasjateng.com,Kendal- Wakil Ketua1 DPRD Kendal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Suyuti dan Wakil Ketua 3 DPRD Kendal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Mabrur, Gandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sosialisasikan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan atau peningkatan pelayanan pencatatan sipil kepada Masyarakat Kendal, di Aula Kecamtan Gemuh, Kamis (25/11/2021).
Wakil ketua 1 DPRD, Ahmad Suyuti mengatakan bahwa, kegiatan seperti ini sangat penting, agar masyarakat tau layanan- layanan atu kemudahan pelayanan yang diberikan Pemda Kendal kepada masyarkat.
“Kita bersinergi dengan Dukcapil Kendal untuk mensosialisasikan kemudahan- kemudahan pelayanan dalam membuat dokumen kependudukan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua 3 DPRD Kendal dari Fraksi PPP, H Mabrur menyampaikan bahwa, untuk Meningkatkan pemahanan masyarakat tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil serta dan alat penunjang server penggunaaan aplikasi Pak Dalman, kita lakukan sosialisasi itu.
“Jadi sekarang pelayanan dari Dukcapil tidak hanya melalui offline saja, namun bisa melalui online yaitu melalui aplikasi pak Dalman dan Pak Kades Mantap,” paparnya.
Sistem unduh aplikasi Dukcapil Kendal pak Dalman, menurut dia sangat mempermudah pelayanan dalam membuat dokumen kependudukan lebih efektif serta efisien,
“Selain melalui aplikasi Pak Dalman, Dukcapil Kendal saat ini juga membuka kerjasama dengan seluruh Pemdes yang ada di Kendal, melalui kerjasama itu nantinya masyarakat bisa membikin dokumen kependudukan melalui Pemdes masing- masing dengan mengunakan aplikasi Pak Kades Mantap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Sistem dan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kendal, Suryanto memaparkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan percepatan pembuatan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Selain menyediakan pelayanan offline, lanjut Suryanto, pihaknya juga menyediakan pelayanan online melalui aplikasi Pak Dalman. Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan semua dokumen terkait kependudukan. Namun jika ada kesalahan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan, maka pemohon harus konfirmasi ke Dukcapil atau UPTD setempat untuk membenahi kesalahan itu.
“Jadi jika ada permasalahan dalam dokumen, maka tidak bisa diselesaikan melalui aplikasi Pak Dalman, namun harus di selesaikan dan konfirmasi langsung ke Kantor Dukcapil atau UPTD terkait,” ujaranya.
Suryanto menjelaskan, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya saat ini juga membuka kerjasama dengan pihak Pemdes.
“Jika Pemdes sudah melakukan kerja sama dengan Dukcapil, nantinya Pemdes akan diberi aplikasi Pak Kades Mantap. Nah, melalui aplikasi itu nantinya masyarakat visa membuat dokumen kependudukan melalui Pemdes, jadi tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil Kendal, cukup lewat Pemdes masing- masing yang sudah melakukan kerja sama dengan kita,” paparnya.
Sosialisasi saat ini bukan hanya untuk menginformasikan peningkatan dan percepatan pelayanan dari Dukcapil Kendal saja, namun juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepemilikan dokumen dan pemuktahiran data kependudukan.
“Bagi desa- desa di Kendal yang kepengen memberikan pelayanan lebih mudah dan cepat, silahkan datang ke Dukcapil Kendal untuk mengurus PKS atau kerjasama. Namun sebelumnya pihak Pemdes harus mempersialkan SDM yang memadahi terlebih dahulu untuk mengelola atau mengaplikasikan aplikasi Pak Kades Mantap ini,” tandasnya.
Aplikasi Pak Kades Mantap tersebut tujuannya untuk mempermudah dalam memperoleh kepemilikan dokumen kependudukan yang lebih aman tidak berbayar.
“Selain itu, Aplikasi Pak Kadas Mantap ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat awam yang masih belum bisa mengunakan aplikasi Pak Dalman,” terangnya.
Dia berharap dengan sosialisasi ini, peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa memberitahukan kepada kadesnya di masing-masing tempat dan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat umum.
“Jadi untuk masyarakat yang awam bisa datang langsung ke desa tampa harus ke Kantor Dukcapil Kendal untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, aman dan bisa di cetak di desa itu, asal Pemdes setempat sudah bekerjasama dengan Dukcapil Kendal dan SDMnya memadahi,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)