TERASJATENG.COM | Banjarnegara – Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti petugas.
“Namun dia sedang pergi bersama suami, di rumah hanya ada kedua orang tua dan kakak pelaku” katanya, Selasa (20/4/2021) di Mapolres Banjarnegara.
Terduga pelaku yakni seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga di Kecamatan Purwanegara Banjarnegara. Dirumah pelaku, polisi lantas mendapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing.
Ia merinci barang bukti itu berupa 35 Pot Night Cream Spc 5 % dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, dan 1 lembar label Beauty Care.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka ditangkap dan barang bukti yang disita. Perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tuturnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)