Terasjateng.com | Jakarta – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang diduga akibat penggunaan obat sirup yang mengandung etilen glikol. Tingginya angka kematian dari kasus gagal ginjal tersebut memunculkan desakan dari banyak pihak agar ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang lalai dalam melakukan fungsi pengawasan makanan dan obat-obatan.
Tidak terkecuali, Anggota Komisi III DPR RI Santoso yang menyebut maraknya kejadian gagal ginjal akut pada anak belakangan ini merupakan peristiwa pidana karena sudah dinyatakan ada kandungan berbahaya dalam obat sirop yang selama ini beredar di masyarakat.
“BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat disana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP,” kata Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10).
Ia menjelaskan, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.
Undang-undang sendiri, ia melanjutkan, tidak mendefinisikan pengertian dari culpa, namun terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada penegak hukum khususnya Polri agar betindak tegas dan harus menyelidiki kasus ini sampai tuntas karena melibatkan banyak nyawa anak-anak generasi penerus bangsa.
“Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan. Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspoll,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)