TERASJATENG.COM | Blora – Seorang pria berinisial KPB (25) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blora, Minggu (22/08). Pria tersebut ditangkap karena diduga merupakan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang di Kecamatan Ngawen yang meresahkan.
“Pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira pukul 07.30 Wib petugas Satresnarkoba polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen kecamatan Ngawen kabupaten Blora,” kata Kapolres Blora saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Kamis (26/08).
Selanjutnya petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi itu. Di depan Kantor Pegadaian Ngawen, petugas mencurigai seorang pria. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa obat-obat terlarang.
Adapun obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna putih.
– 4 (empat) tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih.
– 1 (satu) buah handphone Oppo
– 1 (satu) buah ATM BRI
– 1 (satu) buah pembungkus Plastik warna hitam obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.
Tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Apa pendapatmu tentang ini :)