TERASJATENG.COM | Semarang – Informasi maraknya penjualan alat rapid test antigen merek Clungene di wilayah Jawa Tengah ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng. Pasalnya, penjualan yang sudah beroperasi sekitar 5 bulan tersebut ilegal alias tidak memiliki izin edar di Kota Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan dari hasil penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar. Pihaknya tak segan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat.
“Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar,” tegas Luthfi.
Tak hanya perseorangan, penjualan alat illegal tersebut juga menyasar klinik dan rumah sakit. Diketahui, pelaku beroperasi sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021.
“Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan,” tandas jenderal bintang dua tersebut.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)