TERASJATENG.COM | Rembang – Paguyuban Pedagang Pasar Kota Rembang memohon agar pemerintah memberikan kelonggaran beberapa kebijakan, terlebih kebijakan yang diberlakukan pada saat Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Paguyuban Pasar Kota Rembang, Sutono mengatakan para pedagang bingung harus memohon kepada siapa pada kondisi seperti saat ini. Menurutnya, pembatasan sentral perekonomian masyarakat ini bisa menimbulkan lebih luas lagi.
“Pasar sekarang kondisinya sepi total. Saya bingung, selaku pengurus pedagang, harus mengadu kepada siapa lagi,” keluhnya.
Sutono menyebut, ada dua permohonan dari para pedangan. Satu, penyesuaian pemberlakukan jam operasional agar bisa buka sampai pukul 15.00 wib sesuai dengan instruksi presiden.
“Ada dua hal permohonan pedagang pasar. Pertama, pasar buka sampai jam 15.00 WIB sesuai intruksi presiden dan hari Jum’at buka seperti hari-hari biasa tidak tutup total,” katanya.
Dua, pedagang meminta agar retribusi pasar bisa dikembalikan seperti sebelum pandemi.
“Kedua, retribusi dikembalikan seperti sebelum pandemi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pasar Dindagkop & UKM Kabupaten Rembang, Setyo Budi mengaku, pihaknya saat ini masih menggunakan kebijakan yang sama. Terkait keluhan pedagang, lanjutnya, pihaknya hanya bisa sebatas mengusulkan.
“Pasar hewan di Pamotan dan Kragan juga tutup, menyesuaikan instruksi Bupati. Tetap harus kami buatkan nota dinasnya, doakan semoga lancar,” ungkapnya.
Sementara tarif retribusi harian juga dinaikkan. Sebelumnya, untuk kios kelas satu dari Rp 200 menjadi Rp 350 per meter persegi. Di kelas 2, semula Rp 150 menjadi Rp 200. Dan di kelas 3 semula Rp 125 menjadi Rp 150.
Kenaikan tarif ini diberlakukan di seluruh pasar di daerah Kabupaten Blora. Tidak hanya kios, kenaikan tarif juga meliputi los, pelataran, MC, dan parkir kendaraan.
Apa pendapatmu tentang ini :)