Terasjateng.com,Kendal– Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bahwa dalam menyusun KUA dan PPAS sudah menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur melalui aplikasi SIPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Hal itu sampaikan oleh Bupatin Kendal melalui Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, saat sidang Paripurna DPRD Kendal, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (23/09/2021).
“Disamping itu, dalam penyusunan KUA PPAS ini kita juga mempedomani pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2022,” katanya.
Adapun secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2022, yaitu pertama adalah pendapatan daerah sebesar Rp2.398.503.775.879,00. Terdiri ata Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp565.639.024.396,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.738.374.751.483,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp94.490.000.000,00.
“Kedua, belanja daerah sebesar Rp2.437.603.775.879,00. Terdiri atas Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp1.938.222.479.034,00, Belanja tidak Terduga sebesar Rp11.860.000.000,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp487.521.296.845,00. Ketiga, pembiayaan netto sebesar Rp39.100.000.000,00. Terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp75.000.000.000,00, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp35.900.000.000,00,” ungkapnya.
“Semoga Allah Subkhanahu Wata’ala, senantiasa memberikan kita kesehatan, bimbingan, petunjuk dan kemudahan dalam setiap langkah baik dalam mewujudkan Kabupaten Kendal yang Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan,” pungkasnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS, dan penyerahan berkas dari Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun,kepada Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki,
Apa pendapatmu tentang ini :)