TERASJATENG.COM | Jakarta – Terbitan telegram yang salah satu didalamnya berisi larangan penyiaran media terhadap kekekerasan atau arogansi yang dilakukan polisi kini dicabut. Penerbit sekaligus pencabut surat telegram tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri.
Pencabutan telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat (humas) di Polri tersebut dicabut selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4) awal pekan ini. Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.
Usai terbit, rupanya surat telgram itu menuai sejumlah kritikan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merevisi surat telegram tersebut. Meski surat tersebut bersifat internal, namun terdapat beberapa poin yang berpengaruh pada eksternal.
“Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut,” kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti.
Tak hanya itu, Kepala Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menilai, baiknya, larangan berbuat kekerasan dan arogansi dibuat untuk anggota kepolisian dari pada melarang untuk menyiarkannya. Menurutnya, penyiaran kekerasan polisi bagus untuk koreksi pihak kepolisian.
“Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi. Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” bebernya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)