TERASJATENG.COM | Pati – Pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September ke depan, Senin (30/08). Saat ini Kabupaten Pati turun dari PPKM level 3 ke PPKM level. Sehingga dilakukan pelonggaran beberapa sektor, Selasa (31/08).
Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu pelonggaran yakni, mulai dibukanya penyekatan ruas jalan nasional untuk akses kendaraan yang keluar masuk ke Kabupaten Pati. Selain itu, ruas jalan dalam kota yang sebelumnya dilakukan penyekatan juga telah diperiksa untuk dilakukan pembukaan.
Bidang Lalu Lintas di bawah langsung Kabid Dinas Perhubungan yang bersangkutan, Andre Sulaksono, memimpin langsung pembukaan barier penyekat ruas jalan itu dengan menempatkannya ke sisi tepi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Apa pendapatmu tentang ini :)