TERASJATENG.COM| Jakarta – Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, diakuinya hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah itu nantinya akan disalurkan dalam sekali penyaluran.
“Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7).
Bantuan tersebut menyasar para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi. Ia menegaskan, akan segera merealisasika program tersebut.
“Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat,” katanya.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan program bantuan tersebut. Diantaranya yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya,” kata Sri Mulyani.
Apa pendapatmu tentang ini :)