Terasjateng.com | Kendal- Gandeng 40 perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Pemkab Kendal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Kendal (BPJamsotek Kendal) salurkan bantuan jaminan sosial atau perlindungan kerja bagi para pekerja informal atau pekerja rentan yang ada di Kendal.
Pemkab Kendal, melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kendal bersama BPJamsostek cabang Kendal bekolaborasi dengan CSR dari 40 perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kendal akan memberikan bantuan jaminan sosial beripa bantuan iuran BPJamsostek pekerja informal di Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri acara rapat koordinasi Jaminan Sosial pada sektor informal atau pekerja rentan, di Aula Tirto Arum Kendal, Jumat (21/10/2022).
Cicik Sulastri menyampaikan bahwa, dengan diberlakukannnya peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kendal, merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memenuhi bagi setiap orang atas jaminan sosial terhadap kehidupan yang layak dan memenuhi harkat martabat masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
“Penyelenggara program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal atau pekerja rentan menjadi prioritas, karena mendominasi tenaga kerja yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Kendal,” kata Cicik.
Kemudian, lanjut Cicik, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mengelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan pihak- pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada kepada para OPD terkait, pihak swasta, pelaku usaha, BMD dan BUMN tentang pentingnya program jaminan tenaga sosial bagi para tenaga informal atau tenaga rentan, agara nantinya dalam melaksanakan program tersebut berjalan lancar.
“Selain itu, rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendorong peran serta pelaku usaha, BUMN, dan BUMD di Kendal dalam menyalurkan CSR untuk membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan,” ungkapnya.
Cicik menjelaskan, pekerja rentan itu diantaranya buruh petani, ojek konvensional, nelayan, dan asisten rumah tangga. Salah satu permasalahan sektor informal ialah, karakteristiknya yang lemah, tingkat upah yang relatif rendah dari sektor formal atau pemasukan yang tidak menentu sehingga masuk dalam klarifikasikan sebagai kelompok rentan, sehingga jaminan sosial ini sangatlah penting.
“Agar tercapainya perlindungan sosial bagi para pekerja rentan memang perlu dukungan dari semua pihak, termasuk dari BUMN dan BUMD, dan kalangan pengusaha untuk bisa membantu para kelompok pekerja rentan melalui CRS,” jelas Cicik.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kendal (Setda Kendal) Sugiono mengatakan bahwa, untuk mendukung berjalannya program itu, Pemkab Kendal nantinya juga akan membuat surat edaran, bagi ASN yang memiliki Asisten Rumah Tangga (ART) untuk bisa membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asisten rumah tangganya.
“Semoga dengan program ini semua pekerja informal di Kendal bisa terlindungi dan mendapat jaminan sosial,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti mengatakan bahwa, dalam kesempatan tersebut yakni saat rakor jaminan sosial bersama 40 CSR dan Pemkab Kendal, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada masyarakat Kendal, yaitu seorang guru TPQ yang telah dikutkan program jaminan sosial yang dibayarkan oleh pihak PT. Kayu Lapis melalui CRS.
“Santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 yang diberikan ini merupakan manfaat dari Komitmen PT. Kayu Lapis dalam menyalurkan CRS kepada pekerja rentan di sekitar lingkungannya, sehingga dapat memberikan perlindungan sosial untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” paparnya.
Lebih lanjut Multanti menyampaikan bahwa, dari manfaat itulah pihaknya memiliki kewajiban untuk terus mensosialisasikan kepada para pengusaha, BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Kendal agar ikut serta menyalurkan CSR dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dalam hal ini para pekerja rentan yang ada disekelilingnya.
Multanti menjelaskan, untuk program jaminan sosial bagi para pekerja rentan ini bisa mengikuti 2 program, yaitu program santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian hanya dengan membayarkan Rp. 20.000/bulan. Kemudian jika ada alokasi anggaran CRS dari perusahaan bisa mengikuti tiga program dengan iuran Rp. 36.800/bulan.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dan para pengusaha di Kendal untuk terus memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan, dengan harapan nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Kendal dapat terlindungi oleh program sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dikatakan, ada salah satu perwakilan peserta dari HRD PT. Eclat Kawasan Industri Kendal, yang langsung menyambut baik terkait program itu saat kegiatan rakor jaminan sosial yang digelar saat ini,” Hal ini jika bis berjalan dengan maksimal tentu akan bermanfaat bagi masyarakat, khsusnya para pekerja dan Keluarganya,” tegasnya.
Acara Rakor yang menghadirkan Narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti dihadiri oleh Sekda Kendal, Sugiono, S.T., M.T Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri, anggota DPRD Kendal, dan diikuti oleh 50 orang peserta, baik dari OPD terkait, para pengusaha, perwakilan BUMD dan BUMD di Kabupaten Kendal.
Apa pendapatmu tentang ini :)