TERASJATENG.COM | Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang akan memberikan tunjungan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 75 miliar. Hal itu sudah dibahas bersama DPRD Rembang baru-baru ini.
Ketua DPRD Rembang Supadi mengatakan, melalui surat Bupati Rembang telah mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD terkait tunjungan tahapan penghasilan bagi PNS di Rembang.
“Yang mana tambahan penghasilan tersebut telah tercantum dalam rancangan KUA PPAS 2022,” katanya di rapat paripurna baru-baru ini.
Agenda persetujuan itu belum masuk dalam agenda musyawarah dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD mengajukan persetujuan tersebut kepada hadirin saat rapat paripurna. Dan didapatkan nilai sebesar Rp 75 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporan badan anggaran pendapatan daerah pada KUA PPAS diusulkan sekitar Rp 1,692 triliun. Setelah pembahasan menjadi sekitar Rp 1,712 triliun. Bertambah Rp 19,938 miliar.
Apa pendapatmu tentang ini :)