TERASJATENG.COM | Blora – Seorang pemuda warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek, Unit Reskrim Polsek Ngawen, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.
Diketahui pemuda tersebut berinisial ADA (25). Pemuda tersebut diamankan lantaran menyatroni rumah seorang warga di Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Blora, Kamis (24/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka,” kata AKP Sunarto, Kapolsek Ngawen, Senin (28/6).
Markamah sang korban selanjutnya ingin menghubungi kejadian di rumahnya tersebut ke polisi. Namun saat dirinya ingin mengambil handphone yang ia simpan di lemari ternyata sudah tidak ada.
Polsek Ngawen yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dalam waktu 1×24 jam.
Setelah diperiksa ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Blora dengan kasus yang sama. Sebelumnya pelaku juga terlibat dalam pencurian handphone di Masjid Al Ghomah Jepon.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone merek REALME tipe C2 beserta dusbook dan pengisi dayanya, serta dompet warna hitam berisi uang Rp 50 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ADA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Apa pendapatmu tentang ini :)