Terasjateng.com | Semarang — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada satu narapidana (napi) di Jawa Tengah (Jateng) saat perayaan Tahun Baru Imlek Tahun Baru China 2021, Jumat (12/2)
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman, menyampaikan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus tersebut diberikan kepada napi yang memiliki kepercayaan Konghucu. Napi yang mendapatkan remisi khusus Imlek itu merupakan napi dengan kasus narkoba yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Semarang.
Dalam keteranganya Meurah menjelaskan sebenarnya ada 19 napi di Jateng yang menganut agama Konghucu. Namun dari 19 orang itu hanya satu orang yang memenuhi persyaratan. “Remisi khusus Imlek 2021 ini diberikan kepada napi penganut agama Khonghucu, yang juga merayakan Hari Raya Imlek,” ujar Meurah dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat.
Budiman mengatakan pemberian remisi diatur dalam pasal 14 UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU itu disebut tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni memenuhi syarat administrasi maupun substantif.
“Di antaranya syarat substansif itu berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa tahanan,” imbuhnya.
Sedangkan syarat administratif, lanjut Meurah seperti yang telah ada dalam putusan pengadilan. Antara lain tidak ada perkara pidana lain dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Meruah menambahkan, pemberian remisi khusus tersebut juga merupakan sebuah apresiasi atau penghargaan kepada napi yang telah menjalani masa pidana dengan baik. Ia pun berharap remisi itu bisa menjadi teladan dan motivasi napi lain untuk berkelakuan baik.
“Diharapkan pemberian remisi khusus Imlek ini, warga binaan dapat mensyukuri dan menjadi teladan bagi napi lain. Napi lain akan mengikuti untuk bersikap baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” tuturnya.
(TJ/B4/Source Solopos)
Apa pendapatmu tentang ini :)