TERASJATENG.COM | Jakarta – Pengetatan pemeriksaan pelaku perjalanan mulai diberlakukan pasca berakhirnya larangan mudik lebaran. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota.
Persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut diberlakukan di semua jalur perjalan yakni udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. Namun, pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Berita terkait :
Penyekatakan Tol Kalikangkung, 3 Pemudik Putar Balik dan 40 Lainya Jalani Rapid Antigen
Larangan Mudik Berakhir, Pengetatan Tetap Berlaku, Ternyata Begini…
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” sebut Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
“Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan,” imbuh Menhub Budi Karya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)