TERASJATENG.COM | Semarang – Menyusul kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan larangan serupa bagi ASN/PNS.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik nagi PNS dalam masa pandemi. Larangan mudik ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8/2021.
Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan larangan tersebut dikecualikan bagi PNS yang melakukan penugasan bersifat penting. Surat tugas dinas terkait menjadi syarat hal tersebut.
Sementara, jika ada PNS yang ingin meninggalkan Kota Semarang, wajib mengantongi izin tertulis dari Wali Kota Semarang. Selain itu harus memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, Listani menjelaskan, hanya dalam keperluan mendesak saja izin itu bisa keluar. Disiplin protokol kesehatan juga menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kami melarang keras teman-teman mudik, kecuali ada hal mendesak seperti penugasan atau ada saudara yang meninggal,” terang Litani, Rabu (14/4/2021).
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)