TERASJATENG.COM | Brebes – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan ratusan pohon ganja berumur 3 bulan di Desa Wanatawang Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes pada Minggu (6/6).
Kapten Infanteri Sutarno, Danramil 17 Songgom membenarkan adanya penggerebekan dilakukan Polda Jabar di rumah Yono, warga Dukuh Pengilon RT/RW. 04.
“Pohon ganja itu berjumlah 300 batang dan ditanam di dalam pot,” kata Sutarno.
Ia juga menjelaskan penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Herman Felani (30). Herman merupakan salah satu bagian dari jaringan pengedar ganja yang yang sebelumnya telah ditangkap Satnarkoba Polres Jabar pada 5 Juni, sehari sebelum penggerebekan di Songgom.
Selanjutnya ratusan pohon ganja itu langsung diangkut dan diamankan sebagai barang bukti. Satnarkoba Polres Jabar dalam proses penggrebekan dipimpinan Kasat Narkoba, AKP Fernando.
Dari keterangan awal, Yono mengaku tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja dan berdalih hanya merawatnya saja atas permintaan majikannya yang bernama Umar, bertempat tinggal di Jakarta.
Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Saudara Yono juga dibawa ke Jakarta.
“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tandasnya.
(TJ/AM)
Apa pendapatmu tentang ini :)