TERASJATENG.COM | Semarang – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin, mengatakan penyekatan untuk pemudik 2021 dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pihaknya tak bisa melakukan pembatasan apabila pemudik melakukan perjalan sebelum tanggal tersebut.
“Sebelum tanggal 6 [Mei] kita enggak bisa melakukan pembatasan. Kita belum melakukan operasi. Operasi kita terapkan tanggal 6-17 Mei,” ujar Rudy kepada wartawan di Semarang, Jumat (9/4/2021).
Meski demikian, ia mengimbau kepada warga luar Jateng untuk tidak mudik demi memutus mata rantai persebaran Covid-19. Hal tersebut juga sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Rudy menambahkan, pihaknya juga akan memperbolehkan pemudik antarkota (dalam provinsi). Selain itu, pemeriksaan pada kendaraan muatan juga akan diperketat.
“Jadi kalau mau mudik lokal [antarkota] seperti Semarang ke Sragen [dalam provinsi], kita masih perbolehkan. Yang kita larang adalah pemudik antarprovinsi. Nanti kita juga akan lakukan pemeriksaan ketat seperti pada truk kontainer. Ini belajar dari pengalaman tahun lalu, ada kontainer setelah dibuka ternyata isinya manusia [pemudik],” terang Rudy.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)