TERASJATENG.COM | Pemalang – Jajaran Polres Pemalang mengamankan seorang wanita muda berusia 29 tahun, di salah satu wisma yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga pada Kamis (4/3) malam. Wanita tersebut terbukti menjual anak berusia 15 tahun dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Pelaku menawarkan anak di bawah umur, dan menyediakan tempat di salah satu wisma yang ada di Moga ke pria hidung belang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho Jumat (5/3/2021).
Pelaku membujuk anak dibawah umur itu, dengan modus akan diberi sejumlah uang. Dilanjutkannya, wanita muda itu juga mengambil keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari jasa anak di bawah umur.
“Ia menjual jasa ke pelanggan Rp 500 ribu, dan anak yang dipekerjakan diberi Rp 150 ribu,” jelas AKBP Ronny.
Penangkapan kali ini, lanjut AKBP Ronny, merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan warga. Pasalnya, masyarakat mengaku resah terhadap maraknya praktik jual beli anak dibawah umur tersebut.
“Laporan itu kemudian ditindak lanjuti, setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” terangnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)