TERASJATENG.COM | Blora – Tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus jajaran aparat Polres Blora. Penangkapan tersebut hasil dari aduan masyarakat yang semakin resah akibat maraknya peredaran barang haram tersebut.
Diketahui, mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam Operasi Antik 2021. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, 7,24 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti 7,24 gram narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Blora, Senin (5/4/2021).
Tiga orang yang ditangkap adalah Mahfud Junaidi warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kudus; Arif Bibit Lestari warga Desa Temengeng, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora; Gagut Setiawan warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu orang yang diduga pengedar obat-obatan ilegal. Bagus Prasetyo Nugroho, warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ditangkap bersama barang bukti 200 pil jenis Hexmer.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)