TERASJATENG.COM | Pati – Satlantas Polres Pati bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan penertiban pengatur lalu lintas liar yang meresahkan dan menimbulkan kesemrawutan di persimpangan jalan di Kota Pati, Selasa (24/08).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei unit Dikyasa Satlantas Polres Pati.
Sasarna penertiban yakni di Plangitan, Penjawi dan Jalan Roro Mendut sekitar terminal.
Langkah inventirisasi data dilakukan, terutama di persimpangan jalan. Himbauan dan saran juga disampaikan terkait kegiatan mereka yang kurang efektif. Karena jika dibiarkan, ada kemungkinan akan muncul kegiatan serupa di simpang jalan lainnya.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Pati, Ipda Gunawan Sutrisno pada kesempatan tersebut meminta kepada para pengatur lalulintas liar (Pak ogah), untuk tidak mengulangi dan melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas karena hal tersebut bukan merupakan wewenangnya serta menimbulkan kemacetan lalu lintas. Juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Pati yang masih tinggi.
Apa pendapatmu tentang ini :)