TERASJATENG.COM, SURAKARTA – Sat Narkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba. Sebanyak 11 tersangka telah diamankan.
Dalam ungkap kasus yang digelar Polres Surakarta, Kapolres Surakarta mengungkapkan hal tersebut melalui Wakapolresta AKBP Deny Haryanto pada Kamis (18/2/2021).
Hal tersebut merupakan kasus yang berhasil diungkap sampai pertengahan Februari ini.
masing-masing tersangka bernisial A, FS, AH, YH,FKP, RV, AH, IA, dan OT.
ke 11 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 9 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
dari total 11 tersangka, sebanyak 31,91 gram narkoba berhasil diamankan. Selain pemakai, tersanga juga merupakan pengedar dan perantara.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sabu diterima pelaku dari bandar dengan cara diambil di suatu tempat sesuai instruksi sang bandar, dan kemudian diedarkan kembali dengan cara diletakkan di suatu tempat juga sesuai instruksi sang bandar,”terang Wakapolres.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres setempat untuk mengungkap bandar utama dibalik peredaran narkoba di Solo kota.
Wakapolres menambahkan, narkoba jenis sabu yang diedarkan di Kota Surakarta merupakan barang dari luar kota.
Apa pendapatmu tentang ini :)