TERASJATENG.COM, SRAGEN – Seorang pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diamankan Sat Reskrim Polres Sragen.
Diketahui identitas pelaku bernama Wahyu Hasbullah alias Dimas (21) warga Dusun Sumberejo Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto mengatakan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jawa Timur.
Wahyu diamankan usai beraksi membawa kabur sepeda motor milik Suharno (65) pedagang asal Gondang, Sragen pada 13 Januari 2021 lalu. Aksinya tersebut merupakan yang ke-13 kalinya.
“Pengakuan tersangka sudah mencuri di 12 lokasi, di antaranya Blora, Rembang, Bojonegoro, Ngawi. Di TKP ke-13 ini dia baru tertangkap. Atas perbuatannya, Wahyu melanggar pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, sepeda motor korban dibawa kabur saat sedang melaksanakan shalat di mushola yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Setelah selesai sholat, korbat terkejut melihat sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak berada dilokasi semula. Korban lantas melapor ke Polres Sragen.
Apa pendapatmu tentang ini :)