Terasjateng.com,Kendal- Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental. Dan kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kendal untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental.
“Tersangka diketahui berinisial KN (33) warga Desa Mojo Kecamatan Ringinarum Kendal dan satu tersangka lagi yang masih DPO berinisial CY (35) warga Teratemulyo Weleri Kendal, dengan modus operandi tersangka menyewa unit mobil dirumah korban kemudian digadaikan bersama dengan temannya sdr. CY (35) Pekerjaan Swasta alamat Teratemulyo Kecamatan Weleri Kendal dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Kendal, saat konferensi Pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (30/08/2021).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Honda Brio tahun 2013 dan 1 unit mobil merk Xenia tahun 2013.
“Tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebanyak 2 kali, terhitung dari bulan mei 2021 dengan modus operandi rental sewa mobil,” pungkas Yuniar.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gemuh IPTU Kristiono SH menjelaskan, pelaku mengelapkan mobil rental sebanyak 2 unit. dengan modus operandi pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil.
“Dan tanpa seizin pemiliknya kendaraan yang dirental digadaikan kepada orang lain,” ungkap Kristiono.
Dikatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Apa pendapatmu tentang ini :)