TERASJATENG.COM | SEMARANG – 2 dari 22 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah tidak bisa melanjutkan pencalonan. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan keduanya tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Divisi Hukum, Hakim Junaidi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD, di Hotel MG Setos Semarang, Jum’at (17/8).
“Dari 22 yang mendaftar ada 2 yang tidak memenuhi syarat” pungkas Hakim saat membacakan hasil verifikasi.
Diketahui kedua orang tersebut adalah Dra. Hj. Siti Alfiyaturrohmaniah yang hanya 4.771 dukungan dan Drs. H. Ahmad Niam Syukri dengan 4.202 dukungan. Dukungan kedua bakal calon tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat pencalonan yaitu 5.000.
Sementara Ketua KPU Jawa Tengah, Drs. Joko Purnomo menjelaskan, dengan tidak terpenuhinya syarat dukungan maka bakal calon dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya. Namun lanjut Joko, apabila ada yang masih keberatan mengenai hasil tersebut, dipersilahkan untuk mengajukan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menambahkan, Kasubag Hukum KPU Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih mengatakan berita acara rekapitulasi baru akan diserahkan pada 27 Agustus 2018 mendatang.
(A8)
Apa pendapatmu tentang ini :)