TERASJATENG.COM | Pati – Meskipun berulangkali di razia petugas dalam masa PPKM, para pengelola dan pengunjung karaoke tidak pernah jera.
Sejak Kamis hingga Sabtu kemarin petugas merazia 9 tempat karaoke. Total 145 orang diamankan terdiri dari pengelola, PK dan pengunjung.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatkan, mereka diberikan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.
“Semua masyarakat agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Baik aparat maupun Pemerintah Kabupaten Pati mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran covid-19 tidak meluas,” jelasnya.
Setelah dilakukan tes swab, 2 dari 43 orang diketahui positif covid-19. Mereka langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi. Sebelumnya dalam razia Kamis (17/9) dini hari ada enam orang yang hasil swabnya positif mereka juga langsung diangkut untuk isolasi.
Pihaknya menegaskan, aparat penegak hukum dan gugus tugas bukan sekadar label. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Dan kami imbau agar kedepan tidak mengulangi hal serupa,” paparnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)