TERASJATENG.COM | Jakarta – Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga lima hari ke depan atau sampai tanggal 25 Juli 2021. Sejumlah alasan mendasari Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan perpanjangan kebijakan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, cemderung menurunnya kasus Covid-19 tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.
“Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun,” kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7).
“Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu,” ujar Luhut menambahkan.
Diakuinya, pemerintah kini menggolongkan kategori pandemi Covid-19 menjadi 4 level. Sedangkan PPKM Darurat seperti sekaran ini disebutnya masuk dalam level 4.
“Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4.Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja,” ucapnya.
Kendati demikian, PPKM Darurat yang sudah berjalan dan tengah diperpanjang tersebut membawa dampak positif di sejumlah daerah.Yakni masuknya daerah level 4 ke level 3.
“Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan.”terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7).
Apa pendapatmu tentang ini :)