TERASJATENG.COM | Blora – Pemerintah secara resmi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wolayah Jawa dan Bali. Terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 seperti yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021.
Menindaklanjuti keputusan itu, Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora, Subdenpom, Satpol PP, BPBD, Dishub, dan Instansi lainnya serta para relawan menggelar patroli keliling di beberapa kawasan Kabupaten Blora.
Penyemprotan desinfektan juga dilakukan di ruas jalan utama dan sejumlah fasilitas umum, tak lupa himbauan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Tama mengatakan, kesuksesan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Blora tidak hanya bergantung pada oleh pemerintah, TNI dan Kepolisian saja. Namun juga dari kesadaran dan sinergi dari masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
“PPKM Darurat ini bisa sukses apabila kita semua bekerja sama, berkolaborasi, bersinergi jadi satu. Semuanya saling memahami, semuanya saling bekerjasama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya siap melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam aturan PPKM Mikro Darurat yang dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, jika diperlukan akan dibuat posko di perbatasan dengan kabupaten tetangga. Namun yang terpenting dalam pelaksaanPPKM Darurat ini harus ditaati oleh semua pihak guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Blora.
“Mudah-mudahan dalam pelaksanaanya nanti, PPKM di Kabupaten Blora bisa berjalan lancar dan kondusif, dan masyarakat bisa mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan PPKM, dalam rangka upaya menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Blora yang saat ini mengalami peningkatan,” ucap Kapolres AKBP Wiraga Tama.
Apa pendapatmu tentang ini :)