TERASJATENG.COM | Kendal – Setelah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tengah lakukan evaluasi di beberapa Kecamatan dan desa, termasuk mengecek kesiapan desa-desa dalam menyediakan ruang isolasi terpusat, Selasa (06/7).
Sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat, terkait PPKM mikro darurat bagi wilayah Jawa – Bali, Pemerintah menganjurkan untuk melakukan isolasi terpusat.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, bersama jajaran Forkopimda Kendal, saat ini tengah melakukan pengecekan ruang isolasi terpusat serta melakukan sosialisasi PPKM darurat dan prokes di empat titik lokasi yakni, di Desa Banyuurip, Desa Pegandon, Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Kangkung.
Dalam kesempatan itu, Dico meminta kepada Kepala Desa untuk dapat memberikan edukasi kepada warga yang terpapar agar mau menempati isolasi terpusat.
“Kita dari tim Satgas Kabupaten ingin meninjau langsung apa yang menjadi kendala di lapangan, intinya saya meminta agar edukasi terus diberikan kepada warga dengan tujuan supaya tidak terjadi kluster keluarga,” kata Dico
Dalam mencegah penyebaran yang semakin meluas dengan kluster keluarga tentu bagi yang terpapar saat ini harus dipisah dengan yang masih sehat, hal ini yang selalu dijelaskan oleh Bupati Kendal saat melakukan peninjauan di tempat isolasi terpusat Desa.
” Saya mengharapkan kepada warga untuk dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah selama kurun waktu dua minggu, pihaknya juga akan melukan teguran tegas kepada warga yang kedapatan melanggar peraturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan pesan kepada para Kades yang hadir saat itu, bahwa setidaknya harus mampu menilai terlebih dahulu kondisi tempat yang akan dijadikan Isolasi terpusat layak atau tidaknya.
“Kades harus bisa bekerja lebih keras dalam membujuk warga agar mau menempati isolasi terpusat, namun sebelumnya harus melakukan sosialisasi dengan benar tentang bahaya atau rawannya melakukan isman secara mandiri yang bisa berpotensi menularkan keluarga sendiri,” terangnya.
Perlengkapan fasilitas setidaknya harus dipenuhi dan masuk dalam kategori yang layak huni, sebelumnya Dico sempat menyampaikan bahwa Dana Desa bisa digunakan setidaknya 8 persen dapat dialokasikan untuk keperluan penanganan Covid-19.
“Apabila Satgas Desa tidak mampu menangani, dianjurkan pihak Desa untuk segera melaporkan meminta bantuan kepada Kecamatan atau bahkan kepada pihak Kabupaten agar tim Satgas Kabupaten dapat segera bertindak,” tandasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)