Terasjateng.com | Kendal- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk berbagai elemen masyarakat di kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Termasuk para tokoh pemuda di daerah kota santri yakni Kendal. Selain itu, para tokoh pemuda di Kendal juga memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.
Salah satunya, salah seorang tokoh agama di wilayah Sukorejo, Kendal, H Luhur Satrio.SPi, yang menyambut baik terkait keputusan ini. Ia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami pemuda daerah Kendal sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa,” kata salah seorang tokoh agama di wilayah Sukorejo, Kendal, H Luhur Satrio.SPi, saat ditemui disela-sela kegiatan di Kendal, Rabu (18/10/2023).
Lanjut, tokoh pemuda daerah Kendal itu menambahkan, “Keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa. Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia.
Selain itu, tokoh pemuda daerah Kendal ini pun berharap agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai. “Yang terpenting adalah Pemilu Damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Apa pendapatmu tentang ini :)