TERASJATENG.COM | Demak – Khoiri (42), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak tega memperkosa anak tirinya. Kelakuan bejat tersangka terungkap usai korban melapor ke ibunya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, mencabuli anak tirinya usai membelikan hp anak di bawah umur itu. Nahas, hp tersebut hanya sebagai modus tersangka.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pelaku dari aeal sudah berniat mencabuli anak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi saat malam hari.
“Pelaku berusaha mencabuli dan menyetubuhi korban sampai mengeluarkan hajatnya,” kata Agil, Senin, (29/3/2021).
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tak mengungkap aki bejatnya tersebut. Meskipun akhirnya ia menceritakan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.
“Ojo omong karo makmu, marai tukaran karo makmu (Jangan bilang ibumu, nanti bisa bertengkar dengam ibumu),” lanjut Agil menirukan kalimat ancaman pelaku kepada korban.
AKP Agil Diwiyas Sampurna menyatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-unddang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)