TERASJATENG.COM | Jakarta. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan anggaran untuk penanganan bencana dalam RUU Penanganan Bencana agar tak dibatasi. Hal itu mengingat sulit diprediksinya anggaran kebencanaan.
Usulannya tersebut diakuinya sudah dikomunikan kepada sejumlah pihak terkait. Diantaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu bahwa anggaran [kebencanaan] itu tidak ada batasnya,” kata Risma dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Selasa (5/10).
Sslain itu, Risma juga mengusulkan anggaran kebencanaan jika terjadi bencana di sebuah daerah minimal diberikan 1 persen dari anggaran keseluruhan. Namun Risma tak menjelaskan lebih rinci terkait anggaran kebencanaan yang bakal dibagikan ke daerah.
“Kemudian untuk Pemprov atau Pemda itu diberikan minimal 1 persen, anggaran segitu itu besar kalau tidak ada bencana,” ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sudah mulai dikebut sejak Maret 2020 lalu untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Apa pendapatmu tentang ini :)