TERASJATENG.COM | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, video jaksa menerima suap terkait kasus Rizieq Shihab dipastikan hoaks. Hal ini sebagai bentuk klarivikasi Kejagung terkait video yang viral tersebut.
“Itu video bulan November 2016,” kata dia, Minggu 21 Maret 2021.
Leonard menegaskan, video tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus Rizieq Sihab. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat jangan main main dengan membuat berita bohong.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” tuturnya.
Pembuat berita bohong dapat dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)