TerasJateng.com,Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, Senin (23/08) di gedung Rapat Paripurna Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, mengatakan, Rapat kali ini mbahas tentang agenda Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa, KUPA – PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, pada hari Kamis pada tanggal 19 Agustus 2021 kemarin.
“Kemudian melanjutakan rapat kemarin, hari ini Pimpinan eksekutif dan legislatif mengelar rapar paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Makmun.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto melalui Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengatakan, setelah kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2021. Maka sebagai tindak lanjut, pihaknya penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, secara garis besar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp.34.017.129.915,00, dari semula sebesar Rp. 2.278.236.519.171,00 menjadi sebesar Rp.2.244.219.389.256,00,
“Penurunan pendapatan itu disebabkan oleh adanya Refocusing Anggaran maupun penyesuaian Silpa dana Earmark,” ungkapnya.
Basuki menambahkan, penyusunan Perubahan APBD saat ini, tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.
“Sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019,” paparnya.
“Adapun yang diprioritaskan dalam penanganan Pandemi Covid-19 diantaranya, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, tenyediaan jaring pengaman sosial/social safety net,” lanjutnya.
Basuki menjelaskan, secara garis besar, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 meliputi Anggaran Pendapatan Daerah yakni, Rancangan Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 berkurang sebesar Rp.34.017.129.915,00, dari semula sebesar Rp.2.278.236.519.171,00 menjadi sebesar Rp.2.244.219.389.256,00.
“Adapun uraian Pendapatan Asli Daerah, tetap, semula Rp.415.542.060.688,00 menjadi Rp.415.542.060.688,00, Pendapatan Transfer, berkurang sebesar Rp.34.017.129.915,00 dari semula sebesar Rp.1.768.204.458.483,00 menjadi sebesar Rp.1.734.187.328.568,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tetap dari semula Rp.94.490.000.000,00 menjadi sebesar Rp.94.490.000.000,00,” tandasnya.
Kedua, adalah Anggaran Belanja, Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 bertambah sebesar Rp.117.240.803.581,00, dari semula sebesar Rp.2.312.194.067.943,00 menjadi sebesar Rp.2.429.434.871.524,00, dengan rincian sebagai Belanja Operasi, bertambah sebesar Rp.117.240.803.581,00 dari semula sebesar Rp.1.758.177.938.243,00 menjadi sebesar Rp.1.871.997.975.708,00.
Belanja Modal, bertambah sebesar Rp.6.046.360.570,00 dari semula sebesar Rp.174.670.048.442,00 menjadi sebesar Rp.180.716.409.012,00, Belanja Tak Terduga, berkurang sebesar Rp.5.359.741.000,00 dari semula Rp.7.860.000.000,00 Rp.2.500.259.000,00, Belanja Transfer, bertambah sebesar Rp.2.734.146.546,00 dari semula Rp.371.486.081.258,00 menjadi sebesar Rp.374.220.227.804,00.
Adapun penggunaan belanja daerah terdiri dari, pertama adanya penambahan Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) termasuk Silpa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru, dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pengalokasian program/kegiatan dari Silpa yang sifatnya earmark, dan program/kegiatan lanjutan pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
Sedangkan untuk Pembiayaan, Daerah pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 terdiri dari, pertama Penerimaan pembiayaan, bertambah sebesar Rp.145.072.933.496,00 dari semula sebesar Rp.51.957.548.772,00, menjadi sebesar Rp.197.030.482.268,00 yang diperoleh dari Perhitungan Silpa Tahun 2020 serta pencairan dana cadangan. Kedua, dari semula sebesar Rp.18.000.000.000,00, menjadi sebesar Rp.11.815.000.000,00.
“Melengkapi penyampaian pengantar Nota Keuangan ini, saya sampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, dengan harapan dapat segera diadakan pembahasan. Semoga kerjasama yang telah kita jalin dengan baik selama ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)